Haruskah 40 Orang untuk Mendirikan Shalat Jumaat?

Sebagian besar kaum muslimin sepakat bahwa jumlah minimal jamaah dalam melaksanakan shalat jumat adalah 40 orang. Pendapat ini bersumber dari seorang ulama besar ahlus-sunnah, yakni Imam Asy-Syafi’i. Berkaitan dengan masalah jumlah jamaah dalam shalat jumat ini, Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari bahwa terdapat 15 pendapat mengenai hal ini.

Akan tetapi, pendapat yang bermunculan lemah, ditinjau dari 2 sisi. Pertama, tak ada satu pun riwayat yang shahih tentang batasan jumlah shalat jumat. Contohnya:

مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ

Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177.)

Hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perawi dusta atau pemalsu hadits. An-Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad-Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits.

Kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung.

Kedua, sekalipun shahih, riwayat tersebut sifatnya hanya pengabaran (pemberitaan) saja bahwa dahulu pernah ada shalat jumat yang dihadiri 40 orang, oleh karena itu tidak bisa dijadikan hukum. Contohnya:

لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.

“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Hadits ini serupa dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, dimana golongan Malikiyyah menjadikannya sebagai suatu hukum.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)

Imam Asy-Syaukani mengatakan,

وقد قال عبد الحق: إنه لا يثبت في عدد الجمعة حديث، وكذلك قال السيوطي: لم يثبت في شئ من الاحاديث تعيين عدد مخصوص.

“Abdul Haq berkata, ‘Tidak ada hadits yang shahih tentang jumlah jamaah shalat jumat.’ Begitu pula kata Imam As-Suyuti, ‘Tidak ada satu pun yang shahih dari hadits-hadits yang mengkhususkan jumlah tertentu.’” 1

Dua Orang Sudah Sah dan Mencukupi

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan,

والرأي الراجح أنها تصح باثنين فأكثر

Dan pendapat yang kuat adalah shalat jumat tetap sah dengan dua orang atau lebih.”2

Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Musa Al-Asy’ari ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

اثْنَانِ فَمَا فَوْقَهُمَا جَمَاعَةٌ

Dua orang atau lebih adalah jamaah”

Sebenarnya hadits ini dhaif, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Haitsami dan Syaikh Al-Albani. Namun, Imam Bukhari telah menjadikan teks hadits itu menjadi judul salah satu Bab dalam kitab Shahih-nya, yakni Bab ke-7 dari Kitabul Jamaah wal Imamah, yakni Bab: Itsnan famaa fauqahumaa al-Jama’ah (dua orang dan lebih adalah jamaah).

Dalam Bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إذا حضرت الصلاة فأذنا وأقيما، ثم ليؤمكما أكبركما

Jika datang waktu shalat, maka adzanlah dan tegakkanlah shalat oleh kalian berdua, dan hendaknya yang menjadi imam adalah yang lebih tua dari kalian berdua.”3

Hadits ini menunjukkan bahwa walaupun berdua, maka shalat berjamaah telah memadai, dan dalam hal ini shalat Jumat termasuk di dalamnya.

Imam Asy-Syaukani berkata,

وَقَدْ انْعَقَدَتْ سَائِر الصَّلَوَات بِهِمَا بِالْإِجْمَاعِ ، وَالْجُمُعَة صَلَاة فَلَا تَخْتَصّ بِحُكْمٍ يُخَالِف غَيْرهَا إلَّا بِدَلِيلٍ ، وَلَا دَلِيل عَلَى اعْتِبَار عَدَد فِيهَا زَائِد عَلَى الْمُعْتَبَر فِي غَيْرهَا 

Menurut ‘ijma, semua shalat sudah disebut berjamaah walaupun dua orang, dan shalat jumat juga demikian, tidak ada kekhususan hukum baginya yang berbeda dengan shalat lainnya, kecuali dengan dalil. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa jumlah jamaah shalat jumat mesti lebih dari shalat lainnya.”4

Syaikh Al-Albani berkata,

صلاة الجماعة قد صحت بواحد مع الإمام وصلاة الجمعة هي صلا ة من الصلوات فمن اشترط فيها زيادة على ما تنعقد به الجماعة فعليه الدليل و لا دليل والعجب من كثرة الأقوال في تقدير العدد حتى بلغت إلى خمسة عشر قولا ليس على شيء منها دليل يستدل به قط إلا قول من قال : إنها تنعقد جماعة الجمعة بما تنعقد به سائر الجماعة كيف والشروط إنما تثبت بأدلة خاصة تدل على انعدام المشروط عند انعدام شرطه فإثبات مثل هذه الشروط بما ليس بدليل أصلا فضلا عن أن يكون دليلا على الشرطية مجازفة بالغة وجرأة على التقول على الله وعلى رسوله صلى الله عليه وسلم وعلى شريعته لا أزال أكثر التعجب من وقوع مثل هذا للمصنفين وتصديره في كتب الهداية وأمر العوام والمقصرين باعتقاده والعمل به وهو على شفا جرف هار ولم يختص هذا بمذهب من المذاهب ولا بقطر من الأقطار ولا بعصر من العصور بل تبع فيه الآخر الأول كأنه أخذه عن أم الكتاب وهو حديث خرافة

Shalat berjamaah sah dilakukan walaupun hanya dengan seorang (makmum) bersama seorang imam, sedangkan shalat jumat merupakan salah satu dari shalat-shalat wajib lainnya. Barangsiapa yang mensyaratkan tambahan bilangan yang ada pada shalat berjamaah, maka ia harus menunjukkan dalil pendapatnya itu, dan niscaya dia tidak akan mendapatkan dalilnya. Anehnya banyak sekali pendapat tentang bilangan tersebut hingga sampai lima belas pendapat, dan tidak ada dalil yang dijadikan landasan oleh mereka kecuali satu pendapat saja. Sesungguhnya shalat jumat sama dengan jumlah pada shalat-shalat berjamaah lainnya. Bagaimana tidak, sedangkan syarat hanya bisa tetap bila ada dalil yang secara khusus menunjukkan bahwa suatu ibadah tidak sah kecuali dengan adanya syarat tersebut, penetapan syarat seperti ini (jumlah tertentu) sama sekali tidak berlandaskan atas sebuah dalil, terlebih lagi sikap tersebut merupakan kelancangan yang teramat sangat dan merupakan keberanian untuk berbicara atas Nama Allah dan Rasul-Nya saw di dalam syari’atNya.”5

Kesimpulannya, pendapat mengenai jumlah minimal jamaah dalam shalat jumat adalah 40 tidak bersandar pada sumber hukum yang jelas. Tapi, pendapat ini sudah turun-temurun diwariskan di masyarakat awam. Untuk itu, melalui kajian singkat ini, kami mengajak para pembaca untuk bersikap kritis dalam memahami suatu hukum dalam Islam. Semoga kajian ini dapat menambah wawasan kita dalam memahani hukum-hukum agama.

Catatan kaki:

  1. Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 289. Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 305
  2. Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz, 1, Hal. 305
  3. HR. Bukhari, Kitabul Jamaah wal Imamah Bab Itsnan famaa Fauqahuma Al Jamaah, No. 627. Al Mausu’ah Al Hadits
  4. Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 289. Al Maktabah Asy Syamilah
  5. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Ajwibah An Nafi’ah, Hal. 76-77. Al Maktabah Al Ma’arif LiNasyr wat Tauzi

Visits: 145

Writer | Website

Sab neki ki jarh taqwa he, agar yeh jarh rahi sab kuch raha ~ Akar dari semua kebaikan adalah takwa, jika ini ada maka semua ada.

1 thought on “Haruskah 40 Orang untuk Mendirikan Shalat Jumaat?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *