HARUSKAH PEREMPUAN MUSLIM DIKHITAN?
Pertanyaan ini tentu akan mudah dijawab jika kata perempuan diganti dengan laki-laki. Pasti kita akan menjawab, “Ya. Harus!” Terlepas kita tahu atau tidak bahwa ada ayat atau hadits yang memerintahkan hal ini.
Dan ini menjadi pelik ketika obyeknya adalah perempuan?
Saya yakin kita pernah ditanya soal ini dan ragu untuk menjawabnya. Bahkan, kita mungkin bergegas membuka smartphone, membuka simbah gugel, lalu bertanya kepadanya. Bermunculan lah situs-situs Islam mainstream yang membahas topik ini.
Secara umum, pendapat yang berkembang dalam kebanyakan situs-situs di halaman awal mbah gugel menyebutkan bahwa wajib perempuan dikhitan dengan salah satu alasannya, untuk memuliakannya.
Nah, kenapa sampai diwajibkan atau dibolehkan? Bahkan tidak sampai ada “larangan” soal ini?
Sekarang, mari kita permasalahkan hadits yang dijadikan pegangan atas pelegalan khitan pada perempuan.
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺪِّﻣَﺸْﻘِﻲُّ ﻭَﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟْﻮَﻫَّﺎﺏِ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ ﺍﻷَْﺷْﺠَﻌِﻲُّ ﻗَﺎﻻَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣَﺮْﻭَﺍﻥُ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﺣَﺴَّﺎﻥَ ﻗَﺎﻝَ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟْﻮَﻫَّﺎﺏِ ﺍﻟْﻜُﻮﻓِﻲُّ ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﻤَﻠِﻚِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﻴْﺮٍ ﻋَﻦْ ﺃُﻡِّ ﻋَﻂِﻴَّﺔَ ﺍﻷَْﻧْﺼَﺎﺭِﻳَّﺔِﺃَﻥَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺗَﺨْﺘِﻦُ ﺑِﺎﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻻَ ﺗُﻨْﻬِﻜِﻲ ﻓَﺈِﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺣْﻆَﻰ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺒَﻌْﻠِﻘَﺎﻝ
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin ‘Abdurrahman Ad Dimasyqi dan Abdul Wahhab bin Abdur Rahim Al Asyja’i keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Marwan berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hassan -Abdul Wahhab Al Kufi berkata- dari Abdul Malik bin Umair dari ummu Athiyah Al Anshariyah]berkata, “Sesungguhnya ada seorang perempuan di Madinah yang berkhitan, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Janganlah engkau habiskan semua, sebab hal itu akan mempercantik wanita dan disukai oleh suami.” (HR. Abu Dawud)
Inilah hadits yang secara spesifik menyebutkan kata “perempuan” sebagai obyek yang dikhitan. Beberapa hadits lain yang menyebutkan tentang khitan tidak secara spesifik menyebutkan perempuan. Dan perlu dicatat juga disini, Abu Dawud memberikan catatan di dalam kitabnya ini. Abu Dawud berkata, “Tetapi hadits ini tidak kuat, sebab ia diriwayatkan secara mursal.” Abu Dawud berkata, “Muhammad bin Hassan adalah seorang yang majhul, sehingga hadits ini derajatnya lemah.”
Perlu dipertanyakan, mengapa kitab-kitab hadits yang lain diam terhadap masalah ini? Bukhari, Muslim dan lain sebagainya tidak membicarakan masalah khitan pada perempuan secara gamblang. Hanya ada di dalam Sunan Abu Dawud, itupun haditsnya dho’if alias lemah. Bagimana hal ini bisa menjadi sandaran untuk melegalkan khitan pada perempuan?
Rasulullah saw. menjelaskan berkaitan dengan ajaran Islam kepada umatnya secara jelas dan sederhana. Segala hal dijelaskan secara gamblang agar umat beliau tidak salah memahami ajaran Islam. Dan beliau tidak memandang apakah itu laki-laki atau perempuan. Semua dianggap sama.
Sekiranya, khitan untuk perempuan ini disunnahkan, maka kita perlu mempertanyakan. Dari sekian banyak anak-anak perempuan Rasulullah saw. pernahkah kita mendengar ada sebuah hadits yang menceritakan tentang disunatnya anak perempuan beliau? Bukankah beliau berprinsip bahwa suatu hukum yang berlaku di masyarakat berlaku juga untuk keluarga beliau?
Jadi, tak satu ayat Quran maupun Hadits Nabi saw. yang memerintahkan perempuan untuk dikhitan. Tidak ada satu pun contoh dari kehidupan keluarga Rasulullah saw. yang menyebutkan praktik ini. Jadi, merupakan perkara yang mustahil jika khitan pada perempuan bagian dari ajaran Islam yang dipraktikkan langsung oleh Rasul.
Praktik khitan pada perempuan bukanlah bagian dari Islam, itu hanya tradisi-tradisi yang berkembang pra-Islam. Mengapa bisa demikian? Bukankah perkara ini sudah diamalkan oleh kebanyakan umat Islam?
Praktik khitan pada perempuan sudah berjalan sejak dulu kala. Sebelum Islam datang, praktik ini sudah berkembang di masyarakat. Praktik ini berkaitan erat dengan kultur sebuah masyarakat. Tidak ada faktor agama yang melekat dalam praktik ini. Ini berkaitan dengan faktor sosial. Prof. Ellen Gruenbaum berkomentar tentang ini:
“Khitan pada perempuan membawa pesan “persamaan status” dalam konteks kultural yang berbeda. Status umur, kemampuan menikah, gender, indentitas, status sosial, etnik bahkan kualitas moral ditentukan kuat-lemahnya dengan status khitan ini atah tipe dari pen-khitan-annya.” (Ellen Gruenbaum, The Female Circumcision Controversy, 67.)
Sanderson mengatakan dari pernyataan Heroditus bahwa orang-orang Mesir, Fenisia, Het dan Etiopia telah melakukan praktik khitan pada perempuan sejak tahun 500 sM. Dia bahkan mencatat bahwa orang-orang Aram telah mencatat praktik itu terjadi pada abad kedua sM di Mesir. Sebuah papirus Yunani di Museum British menyebutkan bahwa praktik itu dimulai tahun 163 sM. (Ellen Gruenbaum, The Female Circumcision Controversy, 43.)
Bukti-bukti sejarah menguatkan bahwa khitan pada perempuan terjadi sejak masa para Fir’aun. Prof. Barbara Crandall mengatakan, “Khitan pada perempuan merupakan praktik ritual kuno pada masa para Fir’aun. Tujuannya untuk mengontrol seksualitas perempuan dan orang tua menganjurkannya supaya anak mereka pantas menjadi istri. Ini tidak ada kaitannya dengan negara-negara Islam tapi melampaui itu… dan Quran sendiri tidak menyebutkan tentang itu. (“Ellen Gruenbaum, The Female Circumcision Controversy, 44.)
Jelas, tidak ada kaitan antara khitan pada perempuan dengan ajaran Islam. Khitan pada perempuan sudah berkembang di masyarakat sebelum Islam datang. Dan saat Islam datang, praktik ini sudah ada dimana-mana. Tetapi, Rasulullah saw. tidak memerintahkan umat Islam untuk mengikuti praktik yang sudah lama berkembang ini.
Ada satu pertanyaan besar yang sebenarnya perlu untuk kita jawab disini. Memangnya, apa manfaat seorang perempuan dikhitan, baik ia masih kecil atau sudah besar? Apa manfaat medisnya, sekiranya hal itu bermanfaat seperti halnya dengan khitan pada laki-laki?
Kalau laki-laki memang sudah jelas manfaat medisnya dari berkhitan. Lalu bagaimana dengan perempuan?
Kalau manfaatnya seperti yang dijelaskan dalam hadits dha’if di atas yakni, “disukai suami” alias menambah nikmat hubungan badan, maka saya katakan, betapa rendahnya tujuan khitan pada perempuan yang berkisar pada urusan seks. Apakah para perempuan yang tidak dikhitan tidak bisa memuaskan suami-suami mereka?
Kemulian ajaran sebuah agama ada pada hikmah di balik setiap ajarannya. Jika hikmah tersebut masih berputar pada soal-soal kebendaan dan nikmat jasmani bahkan syahwati, maka agama telah gagal menyampaikan pesan terdalamnya dari sisi rohani. Sebab nikmat hakiki adalah yang bisa dirasakan oleh hati. Yang membuat hati tentram. Karena, Tuhan itu batin, bukan lahir.
Referensi: http://reviewofreligions.org/11450/fgm-not-in-the-name-of-islam/
Visits: 134
Sab neki ki jarh taqwa he, agar yeh jarh rahi sab kuch raha ~ Akar dari semua kebaikan adalah takwa, jika ini ada maka semua ada.