MUKENA BERMOTIF DAN BERWARNA, BOLEHKAH DIGUNAKAN DALAM SHALAT?

Siapa yang tak kenal dengan mukena? Di Indonesia lazim digunakan oleh kaum hawa untuk menutupi aurat saat melaksanakan sholat. Meski, shalat sah juga tanpa mukena, asal pakaian yang dipakai memenuhi syarat.

Seiring dengan perkembangan zaman, mukena dijadikan sebuah trend baru, dijadikan sebuah komoditas baru. Maka, dibuatlah varian-varian baru dalam model, warna, bahkan corak mukena.

Dari mulai mukena batik, mukena dengan berbagai macam motif bunga-bunga atau mukena polos berwarna warni yang warna dan motifnya bikin kaum hawa gatal untuk tidak memiliki mukena-mukena tersebut dalam lemarinya.

Para pelaku senipun tak ketinggalan ikut serta meramaikan pasar mukena ini. Mereka mengeluarkan produk mukenanya dengan harga bisa bikin kantong emak-emak jebol. Harganya yang selangit, ternyata laris manis di pasaran.

Ini bukan lagi soal murah atau mahal. Trend kadang membuat sesuatu tak masuk akal. Ibadah yang sebenarnya cuma butuh kekhusyuan dalam menjalaninya, kini seolah hambar tanpa mukena yang cetar.

Bayangkan. Kalau tidak ada covid-19, jalanan menuju masjid menjelang Isya dan Tarawih bakal dipadati oleh aneka ragam mukena-mukena kece, yang bisa jadi dikeluarkan pada bulan ramadhan saja. Itupun di awal-awal bulan, juga di akhir-akhir mendekat lebaran. Hehehe…

Fenomena mukena bermotif yang lagi ngehits belakangan ini, sebelum datangnya corona, apa boleh digunakan dalam shalat? Apakah dengan mukena yang beragam corak dan colorfull lantas shalat kita tidak diterima oleh Allah? Apakah ada dalilnya kita harus menggunakan mukena seperti apa demi untuk diterimanya shalat kita dihadapan Allah?

Sebenarnya tidak ada dalil dalam penggunaan mukena untuk shalat, yang terpenting pakaian yang digunakan untuk sholat itu masuk dalam kategori syarat syah nya sholat yaitu menutup aurat dan bersih.

Rasulullah pernah mengingatkan dalam sebuah hadits untuk tidak menggunakan pakaian yang mengundang perhatian banyak orang, sesuai dengan hadits yang berbunyi, “Siapa yang memakai pakaian syuhrah didunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasai)

Pakaian yang mengundang perhatian banyak orang itu termasuk jenis pakaian syuhrah, termasuk dengan pemakaian mukena yang warna dan motifnya termasuk dalam kategori hadits diatas atau bahkan bisa membuat seseorang yang berada di belakang shaf sholat kita menjadi tertuju pada mukena yang kita pakai.

Akhirnya mengganggu kekhusyuan sholat orang lain. Alhasil bukannya fokus pada sholat berjamaah di masjid, tapi malah membuat orang lain kagum dengan mukena yang kita pakai. Hal semacam itulah yang sebaiknya kita hindarkan.

Diceritakan dalam sebuah hadits bahwa ketika Hazrat Aisyah ra. menjadikan kain bajunya sebagai gorden disisi rumahnya, Rasulullah saw. Bersabda, “Jauhkanlah gorden (beraneka warna) ini dari sisi kami, sebab gambar-gambarnya senantiasa tampak dalam shalatku.” (HR. Bukhari).

Tidak penting motif atau warna mukena apa yang kita pakai dalam sholat, atau bahkan berlomba-lomba memakai mukena dengan harga selangit, yang bikin hati emak-emak rumahan pusing tujuh keliling.

Yang terpenting adalah syarat sah shalat untuk kaum hawa terpenuhi yaitu menutupi aurat dan juga lekuk tubuh serta bersih. Dan juga selama kita tidak menganggu kekhusyuan shalat kita juga orang lain dibelakang shaf kita, maka sah-sah saja memakai mukena dengan motif atau warna apapun.

Tapi jika kita bijak, sebaiknya dihindarkan sajalah pemakain mukena yang bercorak atau beraneka ragam warna dan motif. Lebih bijak kan? Toh yang terpenting shalat kita diterima oleh Allah Ta’ala.

Visits: 2069

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *