
Batalkah Puasa Dengan Suntik Vaksin?
Untuk menekan laju penularan covid-19, Pemerintah akhirnya dapat mendatangkan vaksin dari luar negeri. Sebuah upaya yang patut kita hargai dan syukuri, dimana di negeri-negeri lain masih kesulitan mendapatkannya.
Vaksinasi tahap awal dilaksanakan sekitar bulan Januari lalu. Tenaga Kesehatan tentu sangat diutamakan untuk vaksin, sebab mereka adalah garda terdepan melawan covid-19. Lalu setelahnya, para pendidik dilanjutkan dengan lansia di atas 60 tahun.
Vaksinasi terus berjalan karena penyebaran covid-19 tak bisa dipastikan berhenti meski bulan suci Ramadhan tiba. Sehingga, menjadi satu pertanyaan yang harus dijawab terkait vaksinasi saat berpuasa. Sebab, banyak yang mendapatkan jadwal vaksinasi di bulan Ramadhan.
Pertanyaannya adalah, apakah puasa menjadi batal karena vaksinasi?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas. Kita perlu menjawab dulu pertanyaan, bolehkah vaksin saat puasa? Jawabannya tentu boleh. Sebab, kondisi kita, meski tak sakit, tapi tengah dalam “potensi” sakit. Karena kita sedang berada di masa-masa pandemi. Setiap kita bisa tertular kapan saja. Sehingga vaksinasi merupakan sesuatu yang sangat mendesak.
Sekarang pertanyaan selanjutnya adalah apakah batal puasa setelah divaksin?
Keadaan orang yang divaksin sebenarnya hampir-hampir mirip dengan keadaan orang sakit. Sebab, efek vaksin punya reaksi tertentu yang bagi setiap orang bisa berbeda.
Dalam kondisi seperti ini, pada hakikatnya, lebih diutamakan berpuasa pada bulan-bulan lain, sebagaimana Allah Ta’ala memberikan “keringanan” kepada orang-orang yang sakit.
Di dalam Fiqih Ahmadiyah dikatakan,
“Puasa tidak batal dengan suntikan kulit, misalnya suntikan cacar. Cairan suntikan hanya sampai kulit saja dan tidak masuk badan. Akan tetapi, puasa batal dengan suntikan interamuscular (melalui otot-otot) dan interavenous (melalui urat atau nadi darah) yang cairannya masuk ke dalam tubuh.”
Mufti Silsilah dalam program “Fiqih Masail” (Masalah-masalah Fiqih) beberapa kali menyebutkan terkait masalah ini bahwa apapun yang masuk ke dalam tubuh, apakah itu suntik, infus dan lain sebagainya itu membatalkan puasa.
Dalam Fiqih Ahmadiyah dijelaskan lagi,
“Vaksinasi covid-19 termasuk ke dalam suntikan intramuscular. Suntikan intramuskular adalah teknik yang digunakan untuk memberikan obat jauh ke dalam otot. Selain vaksin covid-19, vaksin flu juga disuntikkan ke otot.”
Jadi orang yang melakukan suntik vaksin saat bulan Ramadhan maka puasanya menjadi batal. Tetapi itu tidak berdosa karena termasuk keringanan untuk menyembuhkan atau menangkal penyakit.
Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat tahu keadaan tiap hamba-Nya dan sungguh Dia maha pemberi keringanan (rukhshah). Jadi ada baiknya ketika kita mendapatkan giliran untuk vaksin covid-19, ambilah keringanan yang Allah Ta’ala telah berikan.
.
.
.
Editor: Muhammad Nurdin & Saifullah Mubarak Ahmad
Visits: 762
MashaAlloh
Jadzakumulloh informasi nya
Sangat bermanfaat