Melepaskan Keinginan untuk Poligami
Kasus perselingkuhan selalu mewarnai sejarah manusia di setiap zaman. Tak terkecuali hari ini, ketika media sosial telah menjadi santapan sehari-hari yang membuat perselingkuhan seseorang begitu ringkih untuk bisa terkuak kapan saja. Perselingkuhan (yang identik dengan perzinahan) adalah hal yang dilarang dalam Islam. Namun, biasanya selalu ada opini yang menyatakan bahwa lebih baik poligami daripada berzina atau berselingkuh. Namun, benarkah demikian?
Poligami, umumnya dalam bentuk poligini (satu pria dengan beberapa wanita), lazim terjadi di banyak masyarakat pra-modern di Afrika, Amerika, dan Asia Tenggara. Faktor-faktor utama yang mendorong praktik ini meliputi:
● Status dan Kekuasaan: Memiliki banyak istri sering kali menjadi simbol kekayaan dan status sosial yang tinggi. Para penguasa lokal, kaisar Tiongkok, raja Aztec, dan bangsawan di Jawa atau Makassar pada masa lalu sering memiliki banyak pasangan.
● Ekonomi dan Sumber Daya: Dalam beberapa masyarakat, memiliki lebih banyak istri dan anak berarti tenaga kerja yang lebih banyak untuk mengelola tanah atau sumber daya, yang secara langsung meningkatkan kekayaan keluarga.
● Kelangsungan Hidup dan Keturunan: Poligami terkadang dipraktikkan untuk memastikan kelangsungan hidup kelompok atau untuk memperbanyak keturunan, terutama setelah peperangan yang menyebabkan banyak janda dan yatim piatu.[1]
Ketika Islam datang, Hadhrat Rasulullah saw. mengajarkan umatnya untuk membatasi kebiasaan menikahi lebih dari satu perempuan, hingga menjadi 4 orang istri saja dalam satu waktu. Beliau saw. memang menikahi lebih dari 4 perempuan sepanjang hidupnya. Namun, setiap pernikahannya memiliki kisah tersendiri yang mengandung teladan luhur untuk umatnya, sehingga hanya beliau saw. saja yang diizinkan Allah Ta’ala untuk memiliki lebih dari 4 istri.
Hadhrat Khalifatul Masih Al-Khamis aba. menyampaikan dalam banyak khutbahnya yang terhimpun dalam buku Domestic Issues and Their Solutions mengenai pernikahan poligami yang diajarkan oleh Islam. Dalam pidatonya pada Jalsah UK 31 Juli 2004, beliau aba. menjelaskan:
“Islam telah membolehkan empat pernikahan dengan syarat-syarat tertentu dan tidak semua orang bebas untuk melakukannya sesuka hatinya. Syarat pertama dalam hal ini adalah harus teguh dalam ketakwaan, kemudian merenung dan mempertimbangkan apakah pernikahan [tambahan] itu sah atau tidak. Kedua, seseorang harus mempertimbangkan apakah ia dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Jika tidak, maka laki-laki tersebut tidak berhak untuk menikahi istri kedua. Jika ia tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban istri pertamanya dan ingin menikah untuk kedua kalinya, maka ia tidak berhak untuk melakukannya.”
Lebih lanjut, beliau aba. mengutip sabda Hadhrat Masih Mau’ud a.s.:
“Seorang suami hendaknya memiliki rasa hormat dan penghargaan yang tinggi terhadap perasaan istri pertamanya, sehingga jika ia merasa membutuhkan istri kedua, tetapi takut hal itu akan menyakiti hati istri pertamanya dan menghancurkan hatinya, dalam kasus seperti itu, jika ia dapat menahan diri tanpa jatuh ke dalam dosa (yakni, tidak melakukan dosa), dan tanpa mengorbankan kebutuhannya yang sah, akan lebih baik baginya untuk melepaskan manfaat dari pernikahan kedua demi menenangkan hati istri pertamanya.” [2]
Betapa luhur, lembut, dan penuh kasih sayangnya Allah Ta’ala dalam mengajarkan umat-Nya untuk menghargai perasaan perempuan. Islam yang hingga hari ini masih mendapat serangan kebencian berupa tuduhan bahwa agama ini merendahkan perempuan, melalui sabda Hadhrat Masih Mau’ud a.s. justru membuktikan sebaliknya. Dalam pernikahan, hak-hak perempuan tidak saja dipulihkan, tetapi dimuliakan sedemikian rupa sehingga bila seorang suami melepaskan egonya untuk menikah lagi karena mempertimbangkan dan menghargai perasaan istri pertama, hal itu adalah kebaikan bagi suami.
Selanjutnya, Hadhrat Masih Mau’ud a.s. bersabda:
“Saya sampaikan secara gamblang apa yang saya pelajari dari Allah SWT. Al-Qur’an Suci membolehkan lebih dari satu istri karena dengan berbuat baik dan beribadah kepada Allah SWT, kita akan mendapatkan keridhaan-Nya, seperti dengan melahirkan anak yang saleh, mengurus keluarga dekat, dan memenuhi kewajiban kepada mereka. Demi tercapainya tujuan ini, maka dibolehkan menikah dengan empat orang perempuan sekaligus. Akan tetapi, jika kalian merasa tidak mampu untuk memenuhi kewajiban kalian kepada mereka, maka hendaklah kalian hanya menikahi satu orang istri saja.”[3]
Poligami disyariatkan tiada lain untuk melahirkan kebaikan, bukan untuk mengakomodir keinginan manusia melampiaskan hawa nafsunya tanpa aturan. Hadhrat Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. pernah bersabda, “Waspadalah terhadap diri sendiri. Setiap diri manusia punya keinginan dan jika engkau memenuhi keinginan itu, dirimu akan terus-menerus berada dalam kesesatan.”
Poligami yang berlandaskan hawa nafsu, bukan ketakwaan, pada akhirnya tidak akan mendatangkan kebaikan. Di tempat lain Hadhrat Masih Mau’ud a.s. pernah bersabda, “Jika suami tidak muttaqi (bertakwa), bagaimana mungkin istri dapat menjadi orang salih. Ya, jika suami sendiri merupakan orang salih, maka istri pun dapat menjadi salih…. Pendeknya, pengaruh suami pasti mengena pada istri, dan suami itu sendiri yang menjadikannya orang yang kotor dan orang yang bersih.” [4]
Bagaimana pernikahan poligami dapat memenuhi tujuannya sebagai sarana kebaikan untuk melahirkan anak yang saleh, mengurus keluarga dekat, dan memenuhi kewajiban kepada mereka bila dilandasi hawa nafsu belaka? Pernikahan dengan satu orang istri saja akan mendatangkan keburukan, apalagi pernikahan dengan lebih dari satu istri.
Siapapun yang tak mau berusaha meredam hawa nafsunya dan memuaskan keinginannya tanpa memperhatikan kewajibannya atas hak orang lain, termasuk dalam pernikahan, maka hanya mudharat yang akan didapatkannya. Pernikahan yang sejatinya ditetapkan untuk umat manusia bisa meraih surga di dunia, malah mendatangkan neraka yang dapat membakar habis kedamaian dan cinta kasih dalam diri manusia.
Dan sebagaimana yang disabdakan Hadhrat Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., manusia yang tak mau merasa cukup, manusia yang terus menerus berusaha memuaskan keinginannya, adalah manusia yang menjerumuskan dirinya sendiri dalam kesesatan.
Referensi:
[1] POLIGAMI ANTARA TEKS DAN KONTEKS DAN KAITANNYA DENGAN NIKAH SIRI oleh Imanuddin, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
[2] Malfuzat, Vol. 7, hlm. 64-65, edisi yang diterbitkan di London – Essence of Islam, Vol. III, hlm. 321
[3] Pidato yang disampaikan kepada kaum perempuan pada tanggal 31 Juli 2004 di Jalsah Salanah Inggris. Diterbitkan di Al Fazl International 24 April 2015
[4] Malfuzat, jilid V, hlm. 207-209
Views: 254
