UMAT ISLAM TIDAK PERLU BERJUANG MEMBENTUK NEGARA ISLAM

Sebagian umat Islam Indonesia, terutama kalangan ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembeli Islam (FPI), Jamaah Ansharu Daulah (JAD), Negara Islam Indonesia (NII) dan masih banyak ormas “bawah tanah” lainnya yang bernafsu sekali untuk membentuk Negara Islam, mereka mempunyai pandangan bahwa dengan terbentuknya negara Islam maka hukum syariat bisa ditegakkan, maka konsekwensinya seperti pezina ya dirajam, pencuri ya dipotong tangannya, pembunuh ya harus dihukum bunuh (qishos).

Sebenarnya kita tidak harus meniru persis apa yang terjadi di negara Arab Saudi, karena sosio kultural negara tersebut berbeda dengan negara-negara lainnya, terutama sekali sangat berbeda dengan negara Indonesia. Toh dengan berlakunya hukum “hudud” di Arab Saudi tidak juga mengurangi pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan. Itu hanya salah satu model hukum yang bisa diterapkan.

Substansinya bukan terletak dari model-model hukuman, tetapi penekanannya lebih kepada bahwa orang yang melakukan kejahatan itu harus dihukum seadil-adilnya agar tidak mengulangi perbuatan kejinya. Bentuknya ya bisa disesuaikan dengan tingkat kejahatannya, bisa dengan dipenjara dan paling berat dihukum mati dengan ditembak. Menurut pandangan saya, hukum yang ada di Indonesia ini “ruh”nya sudah sejalan dengan hukum Islam, hanya tinggal disempurnakan undang-undangnya dan supaya para penegak hukumnya mampu menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku.

Islam datang sebagai agama Rahmatan lil ‘aalamiin, tentu saja hukum-hukumnya akan cocok diterapkan di semua macam bangsa di dunia, karena Al-islaamu shoolihun likulli zamaanin wa makaanin, artinya Islam itu akan cocok mengikuti keadaan segala zaman dan tempat. Hanya saja pola pikir umat Islamnya yang terkadang salah dalam menafsirkan ayat-ayat Suci. Lebih suka kepada apa yang tertera secara tekstual daripada memahami kontekstual, lebih gemar dengan apa yang tersurat daripada yang tersirat. Lebih suka memilih bungkus daripada isinya atau hakikatnya.

Indonesia dibentuk bukan sebagai negara Islam walaupun penduduknya mayoritas Islam, karena ada juga peran agama-agama lain selain Islam yang ikut berjuang demi kemerdekaan Indonesia. Kita harus bisa membedakan mana dosa vertikal (dosa terhadap Tuhan) dan dosa horisontal (dosa terhadap sesama manusia). Untuk dosa vertikal seperti tidak memakai kerudung, meninggalkan sholat, tidak puasa di bulan Ramadhan atau secara singkatnya tidak menjalankan syariah secara individual maka biar saja itu urusannya dengan Tuhan, tidak perlu siapapun ikut campur mengurusi termasuk negara. Manusia baru berhak menjadi perpanjangan tangan Tuhan (aparat penegak hukum) bertindak hanya sebatas dosa horisontal seperti membunuh, mencuri, memperkosa, korupsi dan kejahatan sosial lainnya.

Singkatnya, negara tidak ikut campur mengurusi orang yang tidak shalat dan puasa Ramadhan, tidak perlu menilang orang yang tidak berjilbab atau memenjarakan orang yang mempunyai keyakinan/aliran yang berbeda dengan kebanyakan orang. Kalau keyakinan berbeda dan sesat sekalipun ya biarkan saja mereka sendiri yang mempertanggung-jawabkan kepada Tuhan.

Yang harus diperjuangkan umat Islam dan juga umat beragama lainnya mestinya bukan menyangkut dosa vertikal, melainkan memerangi dosa horisontal seperti korupsi, terorisme, narkoba, eksploitasi seksual, illegal logging (pencurian hutan), illegal fishing (pencurian ikan), trafficking (perdagangan manusia), dan lain-lain yang menurut saya sudah ada semua undang-undangnya di Indonesia. Negara sudah membuat undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), undang-undang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), undang-undang terorisme, undang-undang narkoba, KUHP dan lain sebagainya. Kalau menilik dari segi ini, maka Indonesia bisa disebut sudah menjadi negara Islam pada hakikatnya, hal ini sesuai dengan prinsip umum universal Islam yang penting menegakkan Maqooshidus Syari’ah, yakni terpenuhinya tujuan hukum-hukum syariat Islam.

Kalau umat Islam memahami ini, maka tidak perlu lagi memaksakan perjuangan harus membentuk negara Islam. Indonesia ini sudah aman dan damai dengan berbagai macam agama, suku dan bahasanya, sehingga yang perlu kita perjuangkan adalah sikap toleransi antar seluruh umat manusia yang berbeda-beda. Dan memang itulah tujuan kedatangan agama Islam agar bisa memberi kedamaian untuk seluruh umat manusia, hanya saja akhir-akhir ini banyak orang yang mabok agama tetapi sebenarnya tidak paham agama. Mereka suka memaksakan kehendak agar orang-orang yang tidak sepaham mengikuti keinginan mereka.

Allah SWT berfirman:

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ
Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin beriman silahkan ia beriman, dan barangsiapa yang ingin ingkar silahkan ia ingkar”. (Q.S. Al-Kahfi: 29).

Hemm.. Memang dunia akhir zaman sudah terbolak-balik..

Visits: 49

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *