Mengambil Harta dengan Cara Batil
Khalifah Umar bin Khattab ra. dikenal sebagai pemimpin yang adil, sederhana, dan sangat tegas terhadap segala bentuk penyimpangan, terutama yang menyangkut harta rakyat. Ketegasannya dalam memberantas korupsi tidak hanya menjadi teladan bagi umat Islam, tetapi juga bukti kepemimpinannya yang luar biasa.
Salah satu kisah yang menunjukkan ketegasan Hadhrat Umar ra. adalah tentang Atabah bin Abi Sufyan, mantan gubernur Thaif. Setelah dicopot dari jabatannya, Hadhrat Umar ra. suatu hari bertemu Atabah yang saat itu sedang membawa uang sebesar 30 ribu dirham.
Hadhrat Umar ra. yang sangat peduli pada keadilan, langsung menginterogasi Atabah, “Dari mana Engkau mendapatkan uang sebanyak ini?” Atabah menjawab dengan tegas, “Demi Allah, harta ini bukan hakmu dan bukan pula hak kaum Muslimin. Ini adalah hasil jerih payah saya selama menjabat di Thaif.”
Namun, Hadhrat Umar ra. tidak menerima penjelasan tersebut. Dengan nada keras, ia berkata, “Harta yang dihasilkan oleh pejabat selama berkuasa, selain dari gaji yang telah ditetapkan, harus diserahkan ke Baitul Mal. Tidak ada jalan lain!”
Kebijakan ini menunjukkan betapa ketatnya beliau dalam mengawasi harta pejabat agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi. [1]
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara batil, dan jangan pula kamu menyerahkan harta itu sebagai suapan kepada para penguasa dengan tujuan supaya kamu dapat memakan sebagian harta manusia dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” [2]
Ayat ini mengajarkan larangan tegas terhadap tindakan mengambil harta orang lain secara tidak sah. Allah Ta’ala memperingatkan manusia agar tidak memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, seperti mencuri, menipu, riba, atau korupsi. Allah juga melarang penggunaan harta untuk menyuap penguasa agar mendapatkan keuntungan secara zalim.
Rasulullah saw. sangat menekankan keadilan dalam hal harta dan larangan memakan harta haram. Beliau bersabda: “Barang siapa yang mengambil hak orang lain, walaupun hanya sejengkal tanah, maka Allah akan mengalungkan untuknya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” [3]
Hadis ini menunjukkan betapa beratnya hukuman bagi mereka yang mengambil hak orang lain secara tidak sah. Adapun hal-hal yang harus kita lakukan agar terhindar dari beratnya hukuman Allah Ta’ala, di antaranya:
1. Jauhi Harta Haram
Setiap Muslim harus berhati-hati dalam mencari rezeki dan memastikan tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat.
2. Jangan Menyuap
Korupsi dan suap tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan tatanan masyarakat.
3. Teladan Pemimpin
Pemimpin dan pejabat publik harus menjaga amanah dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Maka dari itu penting bagi kita untuk selalu berlaku adil dan menjaga harta sesama dengan penuh tanggung jawab. Dengan menjalankan perintah ini, masyarakat yang adil dan berkah dapat tercapai.
Referensi:
[1] https://www.republika.co.id/berita/q3uo43430/umar-bin-khattab-menyita-harta-pejabat-yang-bertambah-kaya
[2] QS. Al-Baqarah 2: 189
[3] HR. Bukhari dan Muslim
Visits: 42