BOLEHKAH WANITA IKUT SHALAT JUM’AT?
Hingga hari ini terdapat perbedaan mengenai keikutsertaan wanita dalam shalat Jumat. Apakah benar bahwa Islam tak membolehkan wanita ikut shalat Jumat?
Dalam QS. Al-Jumu’ah 62: 10 Allah SWT berfirman:
“Hai, orang-orang yang beriman! Apabila dipanggil untuk shalat pada hari Jum ‘at, maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Hal demikian adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Perintah ini menunjukkan bahwa tidak ada pembedaan oleh Islam mengenai keikutsertaan dalam Shalat Jumat. Frasa ‘orang-orang yang beriman’ ditujukan kepada kaum lelaki dan wanita. Sama halnya dengan perintah berpuasa yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah 2: 184, digunakan pula frasa ‘orang-orang yang beriman’ yang ditujukan bagi laki-laki dan wanita. Maka, dalam hal shalat Jumat, baik lelaki maupun wanita, selama ia termasuk orang-orang yang beriman, maka diharuskan untuk segera memenuhi panggilan shalat pada hari Jumat.
Lalu bagaimana dengan hadits yang menyatakan bahwa wanita termasuk dalam golongan yang tidak wajib shalat Jumat?
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. ad Daruquthni)
Dalam hadits ini memang dikatakan bahwa wanita termasuk golongan yang tidak diwajibkan untuk shalat Jumat. Tetapi tidak wajib bukan berarti tidak boleh. Apabila wanita tidak dalam keadaan haid, nifas, atau keadaan lain yang memberatkannya untuk melaksanakan shalat Jumat di mesjid bersama kaum muslimin, maka merupakan kebaikan baginya untuk melaksanakan shalat Jumat.
Seorang ulama bernama Syaikh Ibnu Baz rahimatullah berkata,
“Shalat Jumat hanyalah jadi kewajiban laki-laki. Akan tetapi jika wanita menghadiri shalat Jumat tersebut bersama jamaah pria, lalu ia melaksanakan shalat Jumat, shalatnya dikatakan sah sebagaimana sebagian wanita pernah shalat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sah. Jika wanita sudah melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin, maka ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zuhur (shalat Jumat tadi sudah mencukupi).” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz)
Pendapat ulama ini menguatkan ajaran Islam bahwa wanita pun memiliki hak yang sama dengan lelaki perihal shalat Jumat sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita pada masa Rasulullah saw. dan shalatnya itu sah. Hanya saja, karena wanita ditakdirkan untuk mengalami hal-hal tertentu yang tidak dialami lelaki seperti haid, nifas, dan keadaan lainnya, maka kewajiban melaksanakan shalat Jumat hanya diperintahkan kepada kaum lelaki. Tapi wanita tidak dilarang untuk ikut serta.
Islam senantiasa mengajarkan keadilan dalam segala hal. Wanita pun memiliki hak yang sama dengan kaum lelaki untuk meraih berkat-berkat dalam setiap ibadah yang dilaksanakan. Begitupula dalam shalat Jumat, wanita tidak dimahrumkan dari meraih berkat-berkatnya. Dan ini bukan ajaran Islam yang berbeda, karena ajaran Islam selalu sama dari awal kehadirannya, hingga di masa yang akan datang nanti.
Visits: 45
Jazakumullahu atas pencerahannya Bu.
Jazakumullaah ahsanal jaza, Bu Nisa..