HAK PEKERJA: HASIL PERJUANGAN, BUKAN PEMBERIAN
Setiap tahun, Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi momen penting untuk merenungkan keadilan sosial, mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan, serta memperkuat solidaritas antar pekerja.
Peringatan ini juga menjadi kesempatan strategis untuk mendorong dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil, manusiawi, dan berkeadilan.
Apa Itu Hari Buruh?
Hari Buruh, yang lebih dikenal dengan sebutan May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan jasa para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja.
Pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional yang diselenggarakan di Paris, Prancis, menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional (May Day).
Peringatan ini diharapkan memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi para pekerja dalam pembangunan ekonomi bangsa dan negara. May Day juga menjadi agenda tahunan yang diharapkan dapat mewujudkan pemenuhan hak-hak pekerja, sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat meningkat sesuai harapan.
Hari Buruh merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi seseorang yang bekerja sungguh-sungguh dan mencapai hasil yang memuaskan baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja itu sendiri. Sebab, apa yang telah diraih adalah hasil perjuangan, bukan pemberian.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Franklin D. Roosevelt, Presiden Amerika Serikat ke-32, yang mengatakan:
“Hak-hak pekerja bukanlah pemberian, melainkan hasil perjuangan.” (Franklin D. Roosevelt)
Bayangkan seorang buruh pabrik yang setiap hari bekerja 12 jam dengan upah di bawah standar, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Suatu hari, ia mengalami kecelakaan karena mesin yang tidak layak. Alih-alih mendapat santunan, ia justru dipecat. Ini adalah bentuk pelanggaran hak yang nyata.
Sebaliknya, jika para pekerja berserikat dan memperjuangkan hak mereka melalui mogok kerja yang terorganisir atau mediasi dengan pengusaha, mereka bisa mendapatkan upah layak, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman. Itulah yang disebut hak sebagai hasil perjuangan, bukan hadiah.
Pernyataan Roosevelt juga sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Islam, hak pekerja sangat dijunjung tinggi dan merupakan bagian integral dari keadilan sosial. Bekerja dipandang sebagai ibadah dan bentuk jihad.
Kewajiban majikan dalam Islam; memberikan upah yang layak dan tepat waktu (bahkan sebelum keringat pekerja kering), memperlakukan pekerja sebagai saudara atau mitra kerja serta menjamin keamanan dan keselamatan di tempat kerja.
Ajaran Islam melarang keras segala bentuk penindasan dan eksploitasi terhadap pekerja, seperti; beban kerja yang berlebihan, jam kerja yang tidak manusiawi serta tidak adanya jaminan sosial.
Semua itu bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mutaffifin ayat 2–4:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
(QS. Al-Muthaffifin: 2–4)
Ayat ini memberikan peringatan keras terhadap orang-orang yang tidak berlaku adil dalam urusan kerja dan transaksi. Pekerja bukan sekadar alat produksi, melainkan pemegang amanah ilahi dalam menjaga dan membangun dunia.
Karena itu, Hari Buruh (May Day) seharusnya menjadi momen untuk merenungkan ajaran luhur Al-Qur’an tentang hak-hak pekerja. Ajaran Islam tidak hanya mengatur aspek spiritual, tetapi juga menegakkan keadilan sosial.
Pekerja berhak atas upah yang adil, perlakuan yang manusiawi. dan pengakuan atas kontribusinya.
Menjaga hak pekerja berarti menjaga kehormatan kemanusiaan. Ini adalah perintah langsung dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
Secara keseluruhan, hubungan antara majikan dan pekerja dalam perspektif Islam didasarkan pada prinsip keadilan, amanah, dan persaudaraan.
Referensi:
1. https://libur.ub.ac.id
2. Franklin D. Roosevelt
3. https://www.uin.suska.ac.id
4. QS. Al-Mutaffifin: 2–4
Views: 32
