Kebebasan Berbicara dan Berpendapat Didukung oleh Islam
Banyak orang yang berpikir bahwa Islam adalah agama yang keras, agama yang sangat kaku terhadap perbedaan dan pendapat, sehingga sering kali Islam diasingkan di negara-negara yang memiliki kebebasan dalam beragama. Namun, apakah Islam seperti itu yang diajarkan oleh Hadhrat Rasulullah saw.?
Jika kita melihat kembali ke zaman Hadhrat Rasulullah saw., maka kita akan menemukan banyak sekali tali hubungan antara Hadhrat Rasulullah saw. dengan orang-orang di luar Islam kala itu. Salah satunya adalah momen ketika kota Madinah dikunjungi oleh kaum Kristen dari Bani Najran.
Kedatangan mereka bertepatan setelah Hadhrat Rasulullah saw. selesai salat berjamaah dengan para sahabat. Karena ketidaktahuan, Bani Najran ini masuk ke dalam mesjid dan mulai beribadah di dalamnya. Ketika melihat hal tersebut para sahabat berencana untuk mencegah ibadah Bani Najran, akan tetapi dengan kebijakan Hadhrat Rasulullah saw., maka beliau saw. membiarkan Bani Najran menyelesaikan ibadah mereka di dalam masjid lalu menjamu mereka dengan baik.
Momen ini menunjukan bahwa Hadhrat Rasulullah saw. adalah sosok yang sangat memiliki keterbukaan terhadap perbedaan, bahkan mengenai kepercayaan sekalipun. Ini menghapuskan *statement* yang saat ini sering ditujukan kepada Islam sebagai agama yang keras dan eksklusif.
Bahkan, Hadhrat Rasulullah saw. pun membangun hubungan diplomasi dengan Bani Najran tersebut serta memberikan perlindungan kepada mereka. Hal ini tercantum dalam surat yang beliau saw. perintahkan kepada Hadhrat Ali bin Abi Thalib ra. Surat itu bertuliskan terdapat jaminan atas keselamatan dan larangan untuk menyakiti wanita, anak kecil, dan pemuka agama Bani Najran.
Ini menjadi arti bahwa selain keterbukaan, Hadhrat Rasulullah saw. juga merajut komunikasi dan hal ini tentunya menjadi tanda bahwa beliau saw. adalah sosok yang sangat menghargai pendapat tanpa melihat siapa yang menyampaikan. Hal ini pun pernah disinggung oleh Hadhrat Mirza Tahir Ahmad rh. bahwa, “Tidak mungkin bagi Islam sebagai agama untuk mengingkari kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat.”
Visits: 30